Polres Purbalingga Musnahkan 5.050 Miras

Berita Purbalingga, 03 Mei 2010

Foto : doc

PURBALINGGA (RSP) – Sedikitnya 5.050 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dimusnahkan oleh jajaran Polres Purbalingga. 5050 Miras tersebut berhasil disita melalui Operasi Cipta Kondisi Pra Pemilukada Purbalingga 2010. Pemusnahan Miras dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga didampingi Muspida dan tokoh masyarakat. berlangsung di halaman Mapoles Purbalingga, Senin pagi (3/5).

Kapolres Purbalingga AKBP Ruslan Effendi mengatakan, Operasi Cipta Kondisi Pra Pemilukada ini merupakan wujud dari tanggungjawab Polres Purbalingga kepada masyarakat, pemerintah dan negara.

Menurut Ruslan Effendi, keberhasilan operasi tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang menginformasikan maraknya peredaran minuman keras di Purbalingga.

“Sekitar 80 persen informasi tentang minuman keras ini berasal dari masyarakat yang kami terima secara langsung melalui nomor telepon seluler saya maupun melalui SMS Center Polres Purbalingga. Laporan tersebut segera kami tindaklanjuti sehingga tidak ada oknum yang bermain di sana,” katanya .

Menurut dia, minuman keras yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 1.311 botol Topi Miring, 2.540 botol Anggur Kolesom, 374 botol Anggur Putih, 432 botol Anggur Merah, 247 botol Anggur Intisari, dan 146 botol “New Port”
Selain ribuan botol minuman keras tersebut, kata dia, jajaran Polres Purbalingga juga berhasil menyita 177,5 liter minuman keras oplosan, terdiri atas 7,5 liter ciu dan 170 liter tuak.

”Minuman oplosan lebih berbahaya dari minuman keras lainnya karena dapat mengakibatkan kematian bagi penggunanya seperti yang terjadi di Salatiga, Semarang, dan Pati. Ternyata di Purbalingga juga ada yang ingin mati dengan cara seperti itu. Untung bisa kami gagalkan,” kata Ruslan.

Di tambahkan kapolres, minuman oplosan tersebut disita dari dua lokasi berbeda, yakni Desa Bukateja (Kecamatan Bukateja) dan Desa Kandang Gampang (Kecamatan Kalimanah).  Selain menyita miras oplosan, polisi juga menyita 10 kilogram kayu raru yang digunakan sebagai bahan campuran minuman oplosan.

“Bagi pedagang yang telah terbukti menjual miras akan akmi tindak dengan pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan bila  distributor miras masih mengedarkan, jajaran kami akan terus melakukan razia,” tegas Kapolres. (Dian/Hr-RSP)

2 thoughts on “Polres Purbalingga Musnahkan 5.050 Miras

  1. Terimaksih Pak polisi mudah2an terus dilakukan secara rutin dan merata disemua tempat demi menjaga generasi muda penerus pembangunan di purbalingga dari kehancuran, semoga purbalingga maju dan bersih dari segala tindak kriminal

Tinggalkan Balasan ke Tukirah Batalkan balasan